Hukum Kepailitan (BANDUNG)

Program pelatihan ini khusus dirancang bagi Manager dan staff ahli Hukum yang dalam aktivitasnya tidak terlepas dari terlaksananya proses hukum untuk memajukan perusahaan agar dapat bersaing dengan perusahaan lain di era global ini. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.

Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan.

TRAINING MATERIAL OUTLINE :

  • Pengertian Pailit
  • Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • Konsekwensi Hukum Kepailitan
  • Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
  • Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang
  • Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
  • Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
  • Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
  • Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
  • Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
  • Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
  • Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
  • Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
  • Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
  • Strategi melakukan gugatan perdata/ kepailitan yang efisien & efektif
  • Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang

INSTRUCTOR :Dr. Nina Nurani, SH., M.Si.and Team

VENUE :Kagum Group Hotel Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll

TRAINING DURATION : 3 days

TRAINING TIME :

  • 20 Sep 2021-21 Sep 2021
  • 04 Okt 2021-05 Okt 2021
  • 01 Nop 2021-02 Nop 2021
  • 29 Nop 2021-30 Nop 2021

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  • Rp. 4.500.000/person (full fare) or
  • Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  • Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Modul Training
  2. Flashdisk Training berisi materi training
  3. Sertifikat
  4. ATK: NoteBookdan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
  9. Makansiangdan 2 kali coffee break
  10. Instruktur yang Qualified
  11. Transportasi untuk peserta dari hotel penginapan ke hotel tempat training–PP (jika peserta minimal dari satu perusahaanada 4 peserta)

TRAINING INSTRUCTOR:

  1. Nina Nurani, SH, MSi, Candidate Profesor,Sarjana, Master dan Doktor bidang Ilmu Hukum lulus tercepat dengan predkat Cum Laude, lulusan Universitas Padjadjaran adalah praktisi, akademisi serta konsultan senior dalam bidang Hukum Kemaritiman, Hukum Perdagangan Internasional,.Aktif mengajar di Program Sarjana dan Pascasarjana di berbagai Perguruan Tinggi dan aktif menulis berbagai buku, artikel dan karya ilmiah lainnya di berbagai Jurnal Nasional dan Internasional. Telah lebih dari lima belas tahun beliau sebagai praktisi dan lebih dari dua puluh lima tahun sebagai pengajar/akademisi, telah banyak membantu para klien dalam membuka wawasan dan menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan dengan effective dan effisien dalam bidang bisnis. Pengalaman demikian lama telah mengantar beliau dalam penguasaan berbagai topik ilmu antara lain:Hukum Kemaritiman, Hukum Perdagangan Internasional sertai topik-topik lainnya.

Beberapa klien/ user yang pernah mengunakan jasa beliau : PT. Aneka Tambang, PT Semen Tonasa, SKK Migas, PT. Timah Tbk, PT. Chevron Pacific Ind., PT. Freeport Ind. PT. Banpu (Infocomindo ), PT. Medco E&P,. Petrochina Int’l, PT. British Petroleum, , PT. Pupuk Kaltim, PT. Badak NGL, PT. Inco Ind. Tbk. PT. Nusa Halmahera, PT. Kaltim Pacific Amoniak, PT. Surveyor Ind. PT. Samindo Utama Kaltim, PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Pusri, PT. Kaltim Prima Coal (KPC), PLN, UTSG, HESS Indonesia Pangkah Ltd, PT. Adaro Indonesia, PT. Puncak Jaya Power, PT. Rekayasa Industri, PT. Kideco Jaya Agung, PT. RedPath Indonesia, PT. Kitadin Embalut, PT. Indominco, PT. Centra Indo Teknik, PT. Arutmin, , PT. Bama Bumi Sentosa, PT. Indomuro Kencana Straits, PT. Jasindo, PT. Krakatau Wajatama, PT. Citic Seram Energi, PT. Kaltim Prima Industri, PT. Connoco Phillips Indonesia, Total E & P Indonesie, PT Energi Sengkang, PT. Hexindo, PT. Turbaindo Coal Mining, PT Berau Coal, Poltek Bengkalis,PT. Bank Mandiri, PT Bank BRI, PT BNI 46, PT Bank BJB, PT Bank Ekonomi, Komisi Yudisial, Lembaga Pengawas Simpanan, Radio Republik Indonesia, PT Pertamina Hulu Energi ONWJ Ltd., UNDP, PT Telkom Indonesia, PT, Prima Cool Indonesia, PT Indonesia Power, Bank Riau dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *