Perpajakan untuk HRD

Tanggal
20-21 October 2020

Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang

Investasi
Rp. 4.150.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 13 Oct 2020)
Rp. 4.650.000,- (Early Bird; REG before 6 Oct 2020; payment before 13 Oct 2020)
Rp. 4.950.000,- (On The Spot; payment at the latest 20 Oct 2020)
Rp. 5.225.000,- (Full fare)

Jangan berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan perpajakan tetapi semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR champion sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas diperusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien.Kenyatannya justru malah banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya. Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di devisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.  Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, tantiem, jenis natura, outsourcing, PPN, PPH pasal 23, Tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi.

Sasaran:

  • Peserta memahami tentang selayang pandang perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
  • Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
  • Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
  • Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.

PROGRAM OUTLINE

  • Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
  • Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Kewajiban Pemotong Pajak.
  • Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
  • Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
  • PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
  • Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
  • Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
  • Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  • Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
  • Prinsip taxable – deductible
  • Tax Planning PPh Pasal 21/26 .

Metode :
Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan praktek penghitungan pph pasal 21/26 dengan menggunakan program exel yang diberikan secara gratis.

Workshop Leader :
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *