Menguliti UU Ketenagakerjaan, PP 35 & PP 37/2021
Selasa, 31 Agustus 2021
Pk. 10.00-15.30
Via Zoom
PP tersebut sudah dijalankan secara nasional selama beberapa bulan, namun acap kali ditemukan diskrepensi, kerancuan dalam pengertian dan penerapan pasal-pasalnya. Kita dapat berbagi pengalaman agar lebih bijaksana dalam mengatasi problem di lapangan.
Pembicara :
Raja Bambang Sutikno, MBA
35 tahun pengalaman sebagai praktisi di nasional & multinational companies. Berkarir di beberapa jenis industri. Retired Director. Lecturer. Book Writer.
Agenda:
- 10.00 : Perkenalan
- 10.15 : Omnibus Law, PP 35, Pasal Definisi-definisi.
- 10.30 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
- 10.45 : Pemberian Uang Kompensasi
- 11.00 : Alih Daya
- 11.15 : Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Perhitungan Kerja Lembur.
- 11.30 : Istirahat Panjang.
- 11.45 : Tata Cara PHK
- 12.00 : Hak Akibat PHK
- 12.15 : Sanksi Administratif
- 12.30 : ISOMA
- 13.00 : Pasal 37, Definisi-definisi umum
- 13.15 : Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran
- 13.30 : Iuran dan Tata Cara Pembayaran Iuran
- 13.45 : Manfaat JKP
- 14.00 : Sumber Pendanaan
- 14.15 : Pengawasan Ketenagakerjaan, Penyelesaian Sengketa, Sanski.
- 14.30 : Penutup
Investasi:
Rp. 1.250.000/ orang
Rp. 1.750.000/ 2 orang