Anti Monopoli (BANDUNG)

INTRODUCTION :
Berbagai bentuk perjanjian dan kegiatan yang dilarang yang merupakan suatu bentuk pelanggaran bisnis yang “Fair” di dalam dunia usaha dapat menghapus persaingan diantara pelaku usaha sehingga untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya pada akhirnya terjadi.

Indonesia melarang terjadinya praktek monopoli dalam berbagai bentuk melalui ketentuan-ketentuan di dalam UU No. 5 /1999. UU No. 5/1999 tersebut juga mengatur segala bentuk perilaku-perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang “Unfair”/tidak sehat. Namun demikian walaupun UU No. 5/1999 telah disahkan lebih dari sepuluh, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahaminya sehingga tanpa sadar kebijakan perusahaan melanggar ketentuan tersebut.

Pemahaman yang jelas terhadap UU No.5/1999 bagi dunia usaha, berimplikasi pada pengambilan kebijakan bisnis yang tidak berbenturan dengan UU No. 5/1999. Adanya pemahaman tentang hukum persaingan usaha di Indonesia pada akhirnya akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

TRAINING MATERIAL OUTLINE :

  1. Konsep Dasar Persaingan Usaha
  2. Konsep Ilmu Ekonomi dan Teori Pasar Dalam Persaingan Usaha
  3. Konsep Biaya Dalam Persaingan Usaha
  4. Struktur dan Tingkat Konsentrasi Pasar Sebagai Dasar Analisa Dalam Perkara Persaingan Usaha
  5. Pasar Bersangkutan
  6. Kartel
  7. Perjanjian Harga Yang Dilarang
  8. Integrasi Vertikal
  9. Larangan Perjanjian Tertutup
  10. Persekongkolan Dalam Tender
  11. Penetapan Harga Jual Rugi (Predatory Pricing)
  12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
  13. Penguasaan Pasar dan Penyalahgunaan Posisi Dominan
  14. Hal-hal Yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
  15. Prosedur Berperkara dan Hukum Acara di KPPU
  16. Pengajuan Keberatan dan Kasasi Terhadap Putusan KPPPU
  17. Kasus kasus pelanggaran

INSTRUCTOR : Dr. Nina Nurani, SH., M.Si.and Team

VENUE : Kagum Group Hotel Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll

TRAINING DURATION : 3 days

TRAINING TIME :

  • 20 Okt 2021-22 Okt 2021
  • 22 Nop 2021-24 Nop 2021
  • 20 Des 2021-22 Des 2021

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. Rp. 6.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 6.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 5.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Modul Training
  2. Flashdisk Training berisimateri training
  3. Sertifikat
  4. ATK: NoteBookdan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruang Training denganfasilitas Full AC dan multimedia
  9. Makansiangdan 2 kali coffeebreak
  10. Instruktur yang Qualified
  11. Transportasiuntukpesertadari hotel penginapan ke hotel tempat training–PP (jikapeserta minimal darisatuperusahaanada 4 peserta)

TRAINING INSTRUCTOR:

  1. Nina Nurani, SH, MSi, Candidate Profesor,Sarjana, Master dan Doktor bidang Ilmu Hukum lulus tercepat dengan predkat Cum Laude, lulusan Universitas Padjadjaran adalah praktisi, akademisi serta konsultan senior dalam bidang Hukum Kemaritiman, Hukum Perdagangan Internasional,.Aktif mengajar di Program Sarjana dan Pascasarjana di berbagai Perguruan Tinggi dan aktif menulis berbagai buku, artikel dan karya ilmiah lainnya di berbagai Jurnal Nasional dan Internasional. Telah lebih dari lima belas tahun beliau sebagai praktisi dan lebih dari dua puluh lima tahun sebagai pengajar/akademisi, telah banyak membantu para klien dalam membuka wawasan dan menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan dengan effective dan effisien dalam bidang bisnis. Pengalaman demikian lama telah mengantar beliau dalam penguasaan berbagai topik ilmu antara lain:Hukum Kemaritiman, Hukum Perdagangan Internasional sertai topik-topik lainnya.

Beberapa klien/ user yang pernah mengunakan jasa beliau : PT. Aneka Tambang, PT Semen Tonasa, SKK Migas, PT. Timah Tbk, PT. Chevron Pacific Ind., PT. Freeport Ind. PT. Banpu (Infocomindo ), PT. Medco E&P,. Petrochina Int’l, PT. British Petroleum, , PT. Pupuk Kaltim, PT. Badak NGL, PT. Inco Ind. Tbk. PT. Nusa Halmahera, PT. Kaltim Pacific Amoniak, PT. Surveyor Ind. PT. Samindo Utama Kaltim, PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Pusri, PT. Kaltim Prima Coal (KPC), PLN, UTSG, HESS Indonesia Pangkah Ltd, PT. Adaro Indonesia, PT. Puncak Jaya Power, PT. Rekayasa Industri, PT. Kideco Jaya Agung, PT. RedPath Indonesia, PT. Kitadin Embalut, PT. Indominco, PT. Centra Indo Teknik, PT. Arutmin, , PT. Bama Bumi Sentosa, PT. Indomuro Kencana Straits, PT. Jasindo, PT. Krakatau Wajatama, PT. Citic Seram Energi, PT. Kaltim Prima Industri, PT. Connoco Phillips Indonesia, Total E & P Indonesie, PT Energi Sengkang, PT. Hexindo, PT. Turbaindo Coal Mining, PT Berau Coal, Poltek Bengkalis,PT. Bank Mandiri, PT Bank BRI, PT BNI 46, PT Bank BJB, PT Bank Ekonomi, Komisi Yudisial, Lembaga Pengawas Simpanan, Radio Republik Indonesia, PT Pertamina Hulu Energi ONWJ Ltd., UNDP, PT Telkom Indonesia, PT, Prima Cool Indonesia, PT Indonesia Power, Bank Riau dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *