Dasar Multifinance Syariah (JAKARTA)

Tanggal
21-22 Desember 2020

27-28 Januari 2021
03-04 Februari 2021
08-09 Maret 2021
08-09 April 2021
18-19 Mei 2021
08-09 Juni 2021
26-27 Juli 2021
04-05 Agustus 2021
02-03 September 2021
05-06 Oktober 2021
04-05 November 2021
27-28 Desember 2021

Jam Pelaksanaan :
09.00 – 16.00 WIB

Tempat :
Alternatif Hotel: Ibis Group, Amos Cozy, The Park Lane, Harris Group, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi kemudian

Trainer & Facilitator
Team Trainer

Training Online 6 Jam Pelatihan
Rp. 2.500.000/peserta

Fee Training (Jakarta):
Rp. 5.950.000,-/ orang

Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Biaya Investasi Private/ Orang (1 orang FIX Running)
Rp. 12.000.000

Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Kelas Umum/ Orang (FIX Running Min 6 Peserta)
Rp. 8.000.000

Metode Training :

  • Offline Training (Di Hotel / Training Center)
  • Online Training (Special By One Get One Free)

Manfaat Training :

  • Memahami berbagai aspek terkait multifinance syariah, mencakup prinsip dasar, operasional dan manajerial Multifinance Syariah.
  • Memiliki kemampuan mengidentifikasi akad dan skema yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi customer need.
  • Memiliki kemampuan membuat struktur fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan akad dan skema yang cocok.
  • Memiliki kemampuan membuat skema pricing dan repayment schedule dari pembiayaan syariah yang diberikan

Materi :

  • Pengenalan sistem operasional Multifinance Syariah
    • Fiqh muamalah
    • Prinsip syariah dalam sumber pendanaan LKS
    • Prinsip syariah dalam kegiatan penyaluran dana
  • Pembiayaan Syariah
    • Pengertian Pembiayaan
    • Unsur Pembiayaan
    • Tujuan Pembiayaan
    • Fungsi Pembiayaan
    • Jenis-Jenis Pembiayaan
    • KualitasPembiayaan
  • Prinsip / Skema Pembiayaan di Multifinance Syariah yang Populer
    • Akad Jual-Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna’)
    • Akad Sewa-Menyewa (Ijarah dan IMBT)
    • Akad Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
    • Wa’addan Line Facility
    • Gadai Syariah (Qard, Rahn, Ijarah)
  • Identifikasi kapan akad-akad syariah tersebut digunakan, disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan nasabah
  • Menerapkan akad-akad syariah di dalam pembuatan struktur fasilitas pembiayaan syariah
  • Penyusunan Struktur Fasilitas Pembiayaan

Target Peserta :
Para Pihak Yang terkait