Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial (JAKARTA)

InterContinental MidPlaza Jakarta Hotel / The Park Lane Jakarta, 29-30 June 2020

Fee :
Rp. 6.000.000,- (On The Spot, payment at the latest 29 Jun 2020)
Rp. 6.600.000,- (Full fare)

Acapkali terjadi perselisihan antara Employer (majikan) dengan Employee (pekerja) di dalam satu perusahaan di dalam sebuah hubungan kerja, karena berbagai hal di antaranya adalah karena kekurang pengetahuan para pihak akan aspek aspek ketenagakerjaan terutama dalam bidang hukum. Seharusnya para pihak “ngeh” akan aspek aspek tersebut sejak saat Perjanjian Kerja ditandatangani atau bahkan sebelumnya dengan demikian perselisihan pada saat berlangsungnya atau terlaksananya hubungan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.

Jika telah timbul perselisihan seperti dikemukakan di atas, maka para pihak seharusnya juga tahu segala aspek dalam mencoba mencari penyelesaian permasalahan industrial tersebut.

Program Outline :

  1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
  2. Pengantar Hubungan Industrial
  3. Status Hubungan Kerja
  4. PKWT dan PKWTT/Outsourcing
  5. Peraturan perusahaan
  6. Perjanjian Kerja Bersama
  7. Serikat Pekerja & Komposisinya
  8. Pemogokan & Lock Out
  9. Status Hubungan Kerja
  10. Ketentuan Jam Kerja & Lembur
  11. Ketentuan Libur & Cuti
  12. Ketentuan Pengupahan
  13. Pemberian tunjangan dan fasilitas
  14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  15. Uang Pesangon
  16. Penyelesaian Perselisihan

Fasilitator
Cecilia Sri Hayani
Memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 20 tahun.Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operations, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.

Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri di berbagai perusahan multinasional.

Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta menguasai peraturan perundangan terkait secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.