Kupas Ketenagakerjaan pada UU Omnibuslaw Cipta Kerja
Perbedaan dengan UU13/2003 dan Dampaknya pada Hubungan Industrial

Materi yang akan dibahas:

  1. UU Cipta Lapangan Kerja, Landasan, Sasaran & Tujuan
  2. Sistematika & Isi
  3. Cluster Ketenagakerjaan
    O. Isi
    O. Point-point perubahan UU Ketenagakerjaan 13/2003
    O. Pokok-pokok pertentangan
  4. Implikasi berlakunya UU Cipta Lapangan Kerja
  5. Diskusi

Facilitator:
Dwi Saryanto
Seorang praktisi HR Director, Consultant HR dan Pengacara Hubungan Industrial.
Beliau memiliki pengalaman sebagai professional di: Texmaco Group, Harita Group, Sutanraja Hotel, Mandiri Artha Abadi Financing, Pembina Peraga Group.

Tanggal:
Sabtu, 17 Oktober 2020  (SUDAH KELAS FULL 100)
13.00 -15.30 WIB
Menggunakan aplikasi Zoom

Senin, 19 Oktober 2020 (SUDAH KELAS FULL 100)
13.30 -16.00 WIB
Menggunakan aplikasi Zoom

Senin, 26 Oktober 2020 (MASIH TERSEDIA)
13.30 -16.00 WIB
Menggunakan aplikasi Zoom

Investasi:
Rp 100.000,-/ peserta
Peserta mendapatkan Materi dan E-sertifikat