Pembiayaan Mikro Bank Syariah (JAKARTA)

Tanggal
18-19 Juni 2020
13-14 Juli 2020
13-14 Agustus 2020
14-15 September 2020
08-09 Oktober 2020
18-19 November 2020
17-18 Desember 2020

Jam Pelaksanaan :
09.00 – 16.00 WIB

Tempat :
Alternatif Hotel: Ibis Group, Amos Cozy, The Park Lane, Harris Group, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi kemudian

Pembicara / Fasilitator :

  • Rini Fauziyah, SE.Akt.
  • Helmy Harahap,SE,SH,MBA,CIA,CFE. ( Alternative Trainer )
  • DR (Cand). Agustianto ( Alternative Trainer )
  • D H. Nurul Huda,SE,MM,Msi ( Alternative Trainer )
  • Ahmad Subagyo, SE.MM. ( Alternative Trainer )
  • Oktavianto Budhi Nugroho, SE ( Alternative Trainer )

Fee Training (Jakarta):
Rp. 5.950.000,-/ orang

Private Training :
Rp. 8.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)

Fee Training (Luar Kota) :
Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir

Manfaat Trainig

  • Memahami konsep dan prinsip pembiayaan mikro syariah
  • Dapat mengembangkan pembiayaan pada usaha mikro secara tepat dan benar
  • Mengetahui cara pengelolaan manajemen risiko pembiayaan usaha mikro.
  • Memahami aspek-aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembiayaan usaha mikro,
  • Mampu menemukan strategi Bank Syariah dalam pengembangan usaha mikro dan pengelolaan manajemen risiko pembiayaan usaha mikro.

Materi :

  • Konsep dan Prinsip Pembiayaan Usaha Mikro
  • Pemahaman Sektor Usaha Mikro
    • Kriteria Usaha Mikro; Kriteria Calon Nasabah
    • Pemahaman Tentang Profil Pengusaha Dan Bisnis Usaha Mikro
    • Faktor-Faktor Penghambat Penyaluran Kredit Mikro
    • Peluang Dan Tantangan Dalam Pembiayaan Usaha Mikro
  • Potensi Pengembangan Pembiayaan Bank Syariah Pada Usaha Mikro
  • Aspek-Aspek Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembiayaan Usaha Mikro
  • Strategi Bank Syariah Dalam Pengembangan Usaha Mikro
  • Strategi Pengelolaan Manajemen Risiko Pembiayaan Pembiayaan Usaha Mikro.

Target Peserta :

  • Pejabat dan staf dari bank  syariah yang diberikan tugas untuk menangani pembiayaan.
  • Direksi, Pimpinan dan Pimpinan Cabang atau Pejabat yang ditunjuk.