Tax Amnesty : Teknik Dan Tata Cara Memanfaatkan Peluang Tax Amnesty

Tanggal
21-22 September 2020

Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang

Investasi :
Rp. 4.150.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 14 Sep 2020)
Rp. 4.650.000,- (Early Bird; REG before 7 Sep 2020; payment before 14 Sep 2020)
Rp. 4.950.000,- (On The Spot; payment at the latest 21 Sep 2020)
Rp. 5.225.000,- (Full fare)

TUJUAN PELATIHAN

  1. Mempelajari sejarah dan latar belakang lahirnya UU Tax Amnesty.
  2. Mempelajari subjek dan objek Indonesian Tax Amnesty.
  3. Mempelajari syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan Tax Amnesty.
  4. Mempelajari dan memaksimalkan benefit yang ditawarkan oleh Tax Amnesty.
  5. Mempelajari teknik dan tata cara untuk membuat Surat Pernyataan dan Penghitungan Uang Tebusan Pajak.
  6. Mempelajari dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam proses pengajuan Surat Pengakuan dan Surat Pernyataan.
  7. Mempelajari system informasi dan tata cara manajemen data dan dokumen pajak pasca tax amnesty.

MANFAAT PELATIHAN

  1. Dapat memahami ketentuan dan aturan main serta benefit yang tertuang dalam UU Tax Amnesty.
  2. Mampu menghitung uang tebusan dengan mengaplikasikan berbagai macam pilihan tariff yang sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  3. Mampu membuat dan menyusun Surat Pernyataan dalam rangka mengikuti program Tax Amnesty.
  4. Mampu membuat perencanaan pajak dan pengelolaan data dan dokumen paska Tax Amnesty.

METODE PELATIHAN
Pelatihan ini akan difasilitasi oleh instruktur yang memiliki pengalaman praktis dan akademis, dalam kelas yang interaktif dengan pendekatan aplikasi berupa studi kasus, sharing pengalaman dan ditutup dengan mendiskusikan rencana kerja yang akan diterapkan setelah kembali ke dunia kerja.

CAKUPAN MATERI

  1. SEJARAH “TAX AMNESTY”
    • Kisah sukses pengampunan pajak di beberapa negara
    • Kegagalan pengampunan pajak di beberapa negara
    • Sejarah Pengampunan Pajak di Indonesia
  2. MENGENAL TAX AMNESTY
    • Latar belakang tax amnesty
    • Konsep dan justifikasi tax amnesty
    • Karakteristik tax amnesty
    • Keefektifan tax amnesty
  3. TAX AMNESTY INDONESIA
    • Subjek dan Objek Pengampunan Nasional
    • Tarif dan Cara Menghitungan Uang Tebusan
    • Tata Cara Pemberian Pengampunan
    • Fasilitas Pengampunan
    • Perlakuan Atas Harta Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT Pengampunan Nasional
    • Manajemen Data & Informasi
    • Satuan Tugas Pengampunan Nasional
  4. REGULASI BANK INDONESIA & OTORITAS JASA KEUANGAN
    • Undang-undang Mata Uang
    • Batasan Jumlah Uang Tunai di Tapal Batas 10,000 (equivalent)
    • Underlying Transaction Overseas Banking Regulation
    • Keterbukaan Informasi Perbankan & Jasa Keuangan Non-Perbankan
  5. PELUANG TAX AMNESTY
    • Membersihkan Aset (Clean Asset)
    • Beban Pajak (Tax Cost)
    • Kesehatan Keuangan & Pertumbuhan Bisnis Financial Healthy & Business Growth (financial ratio, economics of scale)
    • Asset Portfolio Management
  6. TAX PLANNING PASCA TAX AMNESTY
    • Penghasilan (Aktif dan Passif)
    • Laporan Arus Kas
    • Daftar Harta (Tambah & Kurang)
    • Daftar Kewajiban (Tambah & Kurang)
  7. CONTOH KASUS
    • Subjek Pajak WPOP
    • Subjek Pajak WP BADAN

PARTICIPANT
Business Owner, Executive Keuangan, Manajer Akuntansi, Keuangan & Pajak, Superviser Akuntansi & Keuangan, Supervisor Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, dll.

Pembicara
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *