Tindak Pidana Money Laundering (Pencucian Uang) Dan Peranan Bank Dalam Pencegahannya
MANFAAT PELATIHAN:
Bank merupakan wilayah yang efektif untuk melakukan “pemutihan” atas hasil uang haram yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Uang hasil dari korupsi bisa melalui Bank bisa disulap menjadi kumpulan dana untuk pengelolaan suatu usaha yang “bersih” yang jauh dari kesan “berbau” kejahatan. Dengan melalui pelatihan ini, maka para peserta diharapkan dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian dan hakikat tindak pidana pencucian uang, tahapan prosesnya, dan undang-undang yang mengatur pencegahannya. Dengan pemahaman itu para peserta diharapkan mampu mendeteksi sejak dini tentang peranan Bank untuk melakukan pencegahannya. Disamping itu para peserta juga diharapkan dapat mengetahui karakteristik rekening yang digunakan dalam tahapan pencucian uang yang hendak dilakukan sehingga penvegahan dini dapat segera di tindak lanjuti
BAHASAN MATERI:
- Pengertian, Hakikat Modus Operandi Pencucian Uang-Aspeknya salam Perbankan
- Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dan harta Kekayaan Perolehannya
- Tahapan Operasional, Metode dan Pola Pencucian Uang Di Indonesia
- Indikator Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan dan Rumusan Delik Pencucian uang
- Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang
- Dasar Hukum Pemidanaannya
METODE PELATIHAN:
On-line
PESERTA PELATIHAN:
Pimpinan/Wakil Cabang, Pimbag. Pengelolaan Dana, Pimbag.Kredit dan Pihak-pihak Terkait
NARASUMBER :
Trainer Team
INVESTASI :
- Rp 1.75000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Langsung Running On Schedule
FASILITAS :
- Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
- Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
NEXT SCHEDULE :
- Tanggal 18 Juni 2020
- Tanggal 16 Juli 2020
- Tanggal 18 Agustus 2020
- Tanggal 17 September 2020
- Tanggal 15 Oktober 2020
- Tanggal 19 November 2020
- Tanggal 17 Desember 2020
*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota
Jika berminat Anda bisa
Petrus Soeganda
wa.me/628998121246