Training Hukum Ketenagakerjaan & Aplikasinya sesuai Omnibus Law serta Aspek Akuntansinya

Pandemi COVID-19 di Indonesia dari tahun 2020 belum berakhir hingga saat ini, bahkan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang juga berimbas pada perekonomian dan meningkatnya pengurangan tenaga kerja. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020 terutama klaster ketenagakerjaan mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tretentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ketiga Peraturan Pemerintah tersebut juga akan memberikan pengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja, perusahaan diwajibkan melakukan pencatatan terhadap baik imbalan kerja jangka pendek ataupun jangka panjang serta dampak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunannya.

TUJUAN TRAINING :

  1. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan turunannya terhadap Kontrak Kerja, Outsourcing, PHK, dan Imbalan Pasca Kerja
  2. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan turunannya terhadap  Perhitungan Aktuaria
  3. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan turunannya terhadap Pelaporan Keuangan yang meliputi Akuntansi

OUTLINE MATERI :

  1. UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
  2. Kontrak Kerja dan Outsourcing
  3. Pengaturan Cuti dan Pengupahan
  4. Pemutusan Hubungan Kerja
  5. Imbalan Pasca Kerja
  6. Sanksi Pidana Ketenagakerjaan terkait
  7. Imbalan Kerja Jangka Pendek
  8. Imbalan Kerja Jangka Panjang
  9. Pencatatan Dampak UU Cipta Kerja
  10. Akuntansi Imbalan Pasca Kerja dengan Pendanaan
  11. PSAK 8, “Peristiwa setelah Periode Pelaporan”
  12. Akuntansi Iuran BPJS

INVESTASI :

Training Online, Two Days Online Training :

  1. Via Aplikasi Zoom : Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Training Offline, Two Days Offline Training :

  1. Jakarta : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  2. Bandung : Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)

Ket : Hotel Ibis Arcadia/Hotel Dreamtel / Hotel Hi / Hotel Blue Sky / Hotel Erian Jakarta

FASILITAS :

Training Online

  1. Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
  2. Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)

Training Offline

  1. Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir)
  2. Makan Siang
  3. Coffee Break
  4. Sertifikat

NEXT SCHEDULE:

  1. Tanggal 11-12 Januari 2023
  2. Tanggal 15-16 Februari 2023
  3. Tanggal 15-16 Maret 2023
  4. Tanggal 17-18 April 2023
  5. Tanggal 15-16 Mei 2023
  6. Tanggal 19-20 Juni 2023
  7. Tanggal 17-18 Juli 2023
  8. Tanggal 14-15 Agustus 2023
  9. Tanggal 18-19 September 2023
  10. Tanggal 16-17 Oktober 2023
  11. Tanggal 15-16 November 2023
  12. Tanggal 18-19 Desember 2023

*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *