Training Hukum Ketenagakerjan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

TUJUAN
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

MATERI

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
  • UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
  • Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  1. Status Hubungan Kerja
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Outsourcing (Alih Daya)
  1. Peraturan dalam Perusahaan
  • Perjanjian Kerja
  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Dasar hukum
  • Pengertian dan ruang lingkup
  • PHK yang dilarang
  • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  • Prosedur/mekanisme PHK
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  • Skorsing
  • Kompensasi akibat PHK
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  • PHK karena usia pension
  1. Perselisihan Hubungan Industrial
  • Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  1. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

MANFAAT PELATIHAN

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  3. Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  4. Dapat memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

METODE PELATIHAN

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

  TARGET PESERTA

  1. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
  2. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
  3. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
  4. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
  5. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  6. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  7. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

INVESTASI :

Training Online, One Days Online Training :

  • Via Aplikasi Zoom : Rp 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Training Offline, Two Days Offline Training :

  • Jakarta : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  • Bandung : Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)

Ket : Hotel Ibis Arcadia/Hotel Dreamtel / Hotel Hi / Hotel Blue Sky Jakarta

FASILITAS :

Training Online

  1. Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
  2. Seminar Kits (ATK + Flashdisk) (Dikirim Via JNE)
  3. Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)

Training Offline

  1. Seminar Kits ( Handcopy Materi + Tas + ATK + Flashdisk)
  2. Makan Siang
  3. Coffee Break
  4. Sertifikat

NEXT SCHEDULE:

  • Tanggal 8–9 Februari 2021 | Tanggal 8 Februari 2021
  • Tanggal 8–9 Maret 2021 | Tanggal 8 Maret 2021
  • Tanggal 12–13 April 2021 | Tanggal 14 April 2021
  • Tanggal 5–6 Mei 2021 | Tanggal 5 Mei 2021
  • Tanggal 9–10 Juni 2021 | Tanggal 14 Juni 2021
  • Tanggal 12–13 Juli 2021 | Tanggal 14 Juli 2021
  • Tanggal 11–12 Agustus 2021 | Tanggal 18 Agustus 2021
  • Tanggal 8–9 September 2021 | Tanggal 13 September 2021
  • Tanggal 11–12 Oktober 2021 | Tanggal 13 Oktober 2021
  • Tanggal 8–9 November 2021 | Tanggal 10 November 2021
  • Tanggal 8–9 Desember 2021 | Tanggal 13 Desember 2021

*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *