WITHOLDING TAX (PPH PASAL 21,22, 23, 26 DAN PASAL 4 AYAT (2))
Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Di Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang biasa disebut dengan withholding tax. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam training ini akan membahas mengenai dasar hukum PPh, mekanisme perhitungan, Tarif Pajak dan Penerapannya dan lain sebagainya. Oleh karena itulah, Pelatihan withholding tax menjadi perlu untuk diikuti.
TUJUAN & MANFAAT
- Peserta pelatihan mampu memahami dasar hukum terkait pajak penghasilan update peraturan perpajakan terkini terkait dengan withholding
- Peserta pelatihan mampu memahami withholding tax secara keseluruhan
- Peserta pelatihan mampu memahami cara menghitung kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis perusahaan.
- Peserta pelatihan mampu memahami cara mengevaluasi tingkat kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax dari perusahaan
OUTLINE
- Pengantar Withholding Tax (Pengertian, dasar hukum & implikasi)
- Subjek dan Objek Pajak
- Mekanisme penghitungan pajak
- Tarif pajak dan penerapannya untuk perusahaan
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan akhir Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan Ms.Excel
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) – Final
- Teknik pemotongan dan pemungutan pajak
- Menganalisis dan mengantisipasi masalah yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax
- Studi Kasus
TARGET PESERTA
- Manajer keuangan
- Staff keuangan atau Accounting
- Semua pihak yang ingin meningkatkan pengetahuan seputar withholding tax
METODE
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
INVESTASI :
Training Online, Two Days Online Training :
- Via Aplikasi Zoom : Rp 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Training Offline, Two Days Offline Training :
- Jakarta : Rp 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bandung : Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Ket :
Hotel Ibis Arcadia / Hotel Dreamtel / Hotel Hi / Hotel Blue Sky / Hotel Erian Jakarta
FASILITAS :
Training Online
- Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
- Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
Training Offline
- Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir)
- Makan Siang
- Coffee Break
- Sertifikat
NEXT SCHEDULE:
- Tanggal 27-28 Maret 2024
- Tanggal 25-26 April 2024
- Tanggal 28-29 Mei 2024
- Tanggal 25-26 Juni 2024
- Tanggal 30-31 Juli 2024
- Tanggal 29-30 Agustus 2024
- Tanggal 26-27 September 2024
- Tanggal 28-29 Oktober 2024
- Tanggal 28-29 November 2024
- Tanggal 30-31 Desember 2024
*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota
Seminar Withholding Tax | Jadwal Training Withholding Tax | Jadwal Seminar Withholding Tax | Seminar PPH Pasal 21 | Seminar PPH Pasal 22 | Seminar PPH Pasal 23 | Seminar PPH Pasal 26 | Pajak Penghasilan Pasal 22 | Pajak Penghasilan Pasal 15